Pasal 6
BAB 2 — RKUPHHBK-HTI SAGU
(1) Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Bupati/Walikota, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu. (2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Gubernur, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izinnya diberikan Menteri, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu. (4) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur untuk melaksanakan penilaian dan persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Persetujuan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan.
