Pasal 4
BAB 2 — RKUPHHBK-HTI SAGU
(1) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Bupati/Walikota guna mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dan Kepala UPT. (2) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur diajukan kepada Gubernur guna mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Bupati, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala UPT. (3) Usulan RKUPHHBK-HTI Sagu yang izin usahanya diberikan oleh Menteri diajukan kepada Direktur Jenderal guna mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati, dan Kepala UPT. (4) Pedoman penyusunan RKUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
