PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI
(1) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang tidak menyusun dan menyerahkan RKUPHHBK-HTI Sagu dan RKTUPHHBK-HTI Sagu atau revisinya
sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemegang IUPHHBK-HTI Sagu yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan target RKTUPHHBK-HTI Sagu sebesar 10% (sepuluh perseratus).
