PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-29-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 14
BAB 3 — RKTUPHHBK-HTI SAGU
(1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu atau Revisi RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berjalan, maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya.
(2) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi target RKTUPHHBK-HTI Sagu tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHBK.
