PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
