Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Agroforestry menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi agroforestry; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi agroforestry; c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hasil-hasil penelitian di bidang teknologi agroforestry; d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi agroforestry; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
