Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS BENIH TANAMAN HUTAN
(1) Berdasarkan Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bupati/Walikota menerbitkan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan. (2) Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas Pengawas Benih Tanaman Hutan. (3) Bupati/Walikota menerbitkan perpanjangan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan bagi Pengawas Benih Tanaman Hutan yang mendapatkan nilai evaluasi kompetensi Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Pedoman penerbitan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini. (5) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang diperlukan.
