PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS BENIH TANAMAN HUTAN
(1) Pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.
