PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Pasal 25
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Berdasarkan laporan dari Bupati/Walikota dan laporan-laporan lain yang terkait, Gubernur membuat laporan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri. (2) Laporan pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi sebagai berikut: a. Koordinasi pengawasan peredaran benih tanaman hutan; b. Masalah dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan.
