PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih Tanaman Hutan mempunyai wewenang :
a. Memasuki lokasi usaha pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit; b. Melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); c. Membuat surat teguran kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit; d. Mengusulkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk pemberian sanksi; e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang dan membuat rekomendasi.
