PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSULTASI
(1) Gubernur mengajukan Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi kepada Ketua BKPRN, dengan tembusan antara lain disampaikan kepada Menteri. (2) Berdasarkan arahan Ketua BKPRN, gubernur mengajukan permohonan kepada Menteri untuk melakukan paparan Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi. (3) Hasil pelaksanaan paparan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rapat Konsultasi.
