PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN...
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
