Pasal 8
BAB 4 — PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BLM-PPMPBK A. Penyaluran Dana
PENUTUP (1) Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak. (2) Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
(Nama Ketua Kelompok)
…………….., ………………………….. PIHAK PERTAMA
Nama………………………………… NIP……………………………………
Mengetahui,
Kepala BPDAS…………
Nama…………………………….. Kepala Dinas…… Kabupaten/Kota……….
Nama…………………………….. NIP………………………………… NIP…………………………………
*) pilih yang sesuai/coret yang tidak perlu.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
