PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
BAB 4 — PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BLM-PPMPBK A. Penyaluran Dana
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR) (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) maka ketidakmampuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan bukan merupakan kesalahan. (2) Keadaan kahar meliputi: peperangan, bencana alam, revolusi, kerusuhan, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban/kegiatan. (3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan dengan dilampiri surat pernyataan kahar dari Pemerintah setempat atau Instansi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar.
