PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang pengelolaan ekosistem hutan dipterokarpa; dan b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan Balai Besar. www.djpp.kemenkumham.go.id
