PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 26
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Besar adalah Jabatan Eselon II.b. (2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan Eselon III.b (3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV.a.
