PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
