PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 9, Bidang Data, Informasi dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data hasil-hasil penelitian, fasilitasi perakitan dan pengemasan teknologi, penyiapan bahan penyebarluasan informasi dan teknologi (iptek), www.djpp.kemenkumham.go.id
penyiapan saran-saran kebijakan di bidang pengelolaan bioteknologi hutan dan pemuliaan tanaman hutan dan pengelolaan hutan penelitian; b. penyiapan bahan perencanaan dan fasilitasi kerja sama penelitian, pemberian dukungan administrasi pengajuan dan pelaksanaan perlindungan hak hasil- hasil penelitian, serta pengelolaan sarana penelitian termasuk hutan penelitian.
