PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 8
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
