PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-25-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGAI URUSAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
