PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 7
(2) Penetapan kode Provinsi baru dan kode Kabupaten/Kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
