Pasal 25
(1) RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku dan wajib disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan paling lambat tanggal 31 Desember 2011, yang berbasis IHMB. (2) RKTUPHHK tahun 2011 dapat dinilai dan disahkan berdasarkan: a. RKUPHHK sepuluh tahunan berbasis IHMB; b. RKUPHHK sepuluh tahunan yang telah disetujui; dan atau c. Usulan RKUPHHK berbasis IHMB yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE belum memiliki GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT, RKUPHHK- HA/RKUPHHK-RE dan RKTUPHHK-HA/RKTUPHHK-RE dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE dengan supervisi tenaga WASGANISPHPL-TC dan atau WASGANISPHPL-CANHUT yang berada di Dinas Provinsi dan atau UPT. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut:
