PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE berdasarkan proposal teknis pada saat penyampaian permohonan izin atau usulan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK-RE yang telah disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi. 10. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
