PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HA mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan alam secara mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HA diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi/kuasa Direksi atau Ketua Koperasi/kuasa pengurus koperasi pemegang IUPHHK-HA (self- approval). www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
