PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Pasal 3
Pedoman teknis pembangunan Kebun Bibit Rakyat diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
