PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENDAFTARAN ULANG IZIN USAHA...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan pendaftaran ulang industri yang diajukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003 tentang
Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2006, dan belum mendapatkan pembaharuan IUI diproses dengan peraturan ini. (2) Pembaharuan IUIPHHK yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
