Pasal 41
(1) Dalam hal terjadi kahar (force majeure) dalam pemberian FDB, Kepala Pusat P2H atau kepala lembaga perantara FDB pinjaman sebagai pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan penyelamatan. (2) Dalam hal pelaksana FDB akan melakukan meneruskan kegiatan, dilakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penjadualan ulang dan/atau restrukturisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pelaksana FDB tidak melakukan penyelamatan, maka pelaksanaan FDB dihapus. (4) Tata cara penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terjadi penyimpangan penggunaan FDB oleh penerima fasilitas sebelum masa jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam perjanjian FDB, maka pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan hukum dan/atau melakukan penyitaan jaminan atau agunan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
