PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
(1) FDB Pola Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI, HTR, HR, HD, HKm, HHBK, pelaku Silin dan pelaku RE; (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BUMN/BUMD/BUMS/koperasi/perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
