Pasal 5
(1) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain meliputi : a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan; b. tas kerja; c. buku kerja; d. peta kerja; e. kamera digital; f. alat perekam suara; g. global positioning system (GPS); h. kompas; i. komputer jinjing (notebook); j. kalkulator; k. soil tester; l. pita meter; m. hagameter; n. teropong; o. kendaraan roda dua; dan/atau p. unit percontohan. (2) Jenis sarana dan prasarana untuk penyuluh kehutanan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pakaian kerja, yang terdiri atas baju, celana, topi, sepatu dan jas hujan; b. tas kerja; c. buku kerja; d. peta kerja; e. kamera digital; f. alat perekam suara; g. global positioning system (GPS); h. komputer jinjing (notebook); i. kalkulator; j. kompas; k. kendaraan roda dua; dan/atau l. unit percontohan. (3) Jenis sarana dan prasarana untuk instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan sebagaimana dalam Pasal 4 huruf c berupa kendaraan roda 4 (empat) sebagai mobil unit penyuluhan kehutanan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
