Pasal 9
BAB 3 — PEMBERIAN IZIN
(1) Usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk: a. izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJLWA-PJWA); dan/atau b. izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA). (2) IUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. kepala SKPD/KPH sesuai dengan kewenangannya untuk usaha penyediaan jasa wisata alam; b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk usaha penyediaan sarana wisata alam. (3) IUPJLWA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada kawasan hutan yang belum dibebani izin pemanfaatan hutan/pemungutan hasil hutan/penggunaan kawasan hutan.
