PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 5
BAB 2 — USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari : a. jasa informasi pariwisata; b. jasa pramuwisata; c. jasa transportasi; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa cinderamata; dan/atau f. jasa makanan dan minuman.
