Pasal 40
BAB 10 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dikenai kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing- masing 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya peringatan. (3) Dalam hal surat peringatan pertama tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin menerbitkan surat peringatan kedua. (4) Dalam hal surat peringatan kedua tidak mendapatkan tanggapan dari pemegang izin dan atau substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, pemberi izin menerbitkan surat peringatan ketiga.
