PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 3
BAB 2 — USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM
(1) Areal usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam blok pemanfaatan pada hutan lindung. (2) Luas areal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam pada hutan lindung paling banyak 10 % (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan hutan lindung.
