PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 28
BAB 6 — PEMBANGUNAN SARANA
Bangunan sarana wisata alam dan fasilitas yang menunjang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 harus memperhatikan : a. kaidah konservasi dan ramah lingkungan; b. sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan; c. efisien dalam penggunaan lahan; d. memiliki teknologi pengolahan dan pembuangan limbah; e. konstruksi yang memenuhi persyaratan bagi keamanan dan keselamatan; f. hemat energi; dan g. berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang dan sesuai dengan rencana pengelolaan serta desain tapak.
