Pasal 22
BAB 5 — JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA IZIN
(1) Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PJWA disampaikan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin untuk perorangan atau 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk badan usaha atau koperasi. (2) Permohonan perpanjangan IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk perorangan, badan usaha atau koperasi dapat diajukan kepada :
a. kepala SKPD/KPH provinsi yang membidangi kehutanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau b. kepala SKPD/KPH kabupaten/kota yang membidangi kehutanan dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilengkapi dengan persyaratan : a. rencana kegiatan usaha jasa lanjutan, badan usaha atau koperasi; dan b. hasil evaluasi dari pengelola kawasan. (4) Tata cara permohonan perpanjangan dan pemberian IUPJLWA-PJWA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (5) Pemegang IUPJLWA-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
