PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERIAN IZIN
(1) Bagi pemegang persetujuan prinsip yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan IUPJLWA–PSWA. (2) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dalam waktu 1 (satu) tahun, maka persetujuan prinsip batal.
