PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
(1) Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dilakukan oleh Inspektur Jenderal dan pimpinan satuan kerja Eselon I terkait dan/atau pimpinan satuan kerja Eselon I yang bertanggung jawab atas program terkait. (2) Inspektur Jenderal secara periodik menilai kemajuan tindak lanjut rekomendasi hasil audit kinerja dan melaporkannya kepada Menteri.
