PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
Dalam kegiatan audit kinerja, tim dapat: a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; b. mengakses semua data yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; c. meminta keterangan kepada seseorang yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja; dan d. melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi pemerintah/pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit kinerja.
