PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
