PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, dan dokumentasi. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata laksana keuangan, pelaporan keuangan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
