PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi kegiatan Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan; b. pengelolaan administrasi umum; c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa ke arah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota; d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan.
