PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 62/Menhut-II/2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
