PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan. (2) Sekretariat Dewan Pengurus Unit Nasional KORPRI Kementerian Kehutanan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
