Pasal 49
(1) Pemegang IPK wajib menyampaikan laporan bulanan atas realisasi IPK kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (2) Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan kepada Direktur Jenderal atas realisasi IPK atau pelaksanaan penebangan pohon dari izin pinjam pakai kawasan hutan. 23. Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 55 A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 55 A (1) Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-GR) untuk Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman, yang diterbitkan sebelum tanggal 9 Februari 2012 tetap berlaku. (2) Terhadap kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman yang sudah dibuat Laporan Hasil Produksi (baik yang sudah disahkan maupun belum disahkan) sebelum tanggal 9 Februari 2012, tetap diterbitkan SPP-GR. (3) Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (SPP-GR) untuk penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman yang diterbitkan berdasarkan LHP sejak tanggal 9 Februari 2012, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
