Pasal 24
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan pembukaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib melakukan Timber Cruising dengan intensitas 100% (seratus persen) atas areal yang akan dilakukan pembukaan lahan sesuai dengan rencana kegiatan pertahun. (2) Pelaksanaan Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tenaga Wasganis-Canhut dari Dinas Kabupaten/Kota. (3) Berdasarkan hasil Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 100% (seratus persen) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC. (4) Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperbaharui setiap tahun selama jangka waktu izin pinjam pakai, dan disimpan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk dapat dicairkan setiap saat apabila dipenuhinya kewajiban pembayaran iuran kehutanan. 10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut :
