Pasal 11
(1) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP). (3) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK. (3a) Setelah terbitnya SPP-GR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka paling lambat 6 (enam) hari kerja Wajib Bayar harus melunasi melalui Bank Persepsi yang telah ditetapkan. (4) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3a) sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
