PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP DASAR
Kriteria implementasipenyelenggaraan karbon hutan : a. Kejelasan penyelenggara karbon; b. Kejelasan areal.
