PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud penyelenggaraan karbon adalah pengaturan prinsip dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan karbon hutan. (2) Tujuan penyelenggaraan karbon hutan adalah untuk mewujudkan optimalisasi penyelenggaraan karbon hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari masyarakat sejahtera secara berkeadilan.
