PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 43
BAB 7 — TAHAPAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Formulasi draf final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf g, dilaksanakan untuk memformulasikan kembali draf-1 setelah memperoleh masukan dari diskusi kelompok terfokus. (2) Formulasi draf final dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
