PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 37
BAB 7 — TAHAPAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK
Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan oleh : a. Menteri untuk kebijakan yang bersifat strategis; b. Pejabat eselon I sesuai kewenangannya untuk kebijakan yang bersifat teknis operasional.
